Tani Pedia - Pertanian Organik Indonesia
Hallo Mahasiswa PP🌾
Tani pedia hadir kembali membawa informasi menarik yang kami sajikan ke calon petani millenial nih.
Nah... sebelum masuk ke penjelasan mengenai pertanian organik . Kita harus mengetahui tentang seluk beluk pertanian. Pertanian disini merupakan sektor yang terbesar di negara Indonesia loh , pertanian ini juga menjadi salah satu faktor ketahanan pangan untuk masyarakat juga. Pada sistem pengelolaannya pertanian sangat memerlukan sebuah sistem yang baik untuk menjadikan pertanian yang berkualitas serta mampu bertahan dalam waktu yang lama. Disini yang termasuk dalam penjelasan diatas adalah “Pertanian Organik”. Siapa nih yang masih penasaran tentang pertanian organik..?
Simak dan cermati penjelasan selanjutnya yang telah kami rangkum agar kalian mampu memahaminya dengan baik , dan jangan lupa informasi ini dibagikan ke teman kalian ya..
PERTANIAN ORGANIK
Pertanian organik adalah sistem pertanian yang holistik yang mendukung dan mempercepat biodiversiti, siklus biologi dan aktivitas biologi tanah. Sertifikasi produk organik yang dihasilkan, penyimpanan, pengolahan, pasca panen dan pemasaran harus sesuai standar yang ditetapkan oleh badan standardisasi (IFOAM, 2008).
Pertanian organik juga merupakan jawaban atas revolusi hijau yang digalakkan pada tahun 1960-an yang menyebabkan berkurangnya kesuburan tanah dan kerusakan lingkungan akibat pemakaian pupuk dan pestisida kimia yang tidak terkendali. Sistem pertanian berbasis high input energy seperti pupuk kimia dan pestisida dapat merusak tanah yang akhirnya dapat menurunkan produktifitas tanah, sehingga berkembang pertanian organik. Pertanian organik sebenarnya sudah sejak lama dikenal, sejak ilmu bercocok tanam dikenal manusia, semuanya dilakukan secara tradisional dan menggunakan bahan-bahan alamiah.
Pertanian organik modern didefinisikan sebagai sistem budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis. Pengelolaan pertanian organik didasarkan pada prinsip kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan. Prinsip kesehatan dalam pertanian organik adalah kegiatan pertanian harus memperhatikan kelestarian dan peningkatan kesehatan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan manusia sebagai satu kesatuan karena semua komponen tersebut saling berhubungan dan tidak terpisahkan.
Keberlanjutan pertanian organik, tidak dapat dipisahkan dengan dimensi ekonomi, selain dimensi lingkungan dan dimensi sosial. Pertanian organik tidak hanya sebatas meniadakan penggunaan input sintetis, tetapi juga pemanfaatan sumber-sumber daya alam secara berkelanjutan, produksi makanan sehat dan menghemat energi. Aspek ekonomi dapat berkelanjutan bila produksi pertaniannya mampu mencukupi kebutuhan dan memberikan pendapatan yang cukup bagi petani. Tetapi, sering motivasi ekonomi menjadi kemudi yang menyetir arah pengembangan pertanian organik.
Kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pertanian menjadikan pertanian organik menarik perhatian baik di tingkat produsen maupun konsumen. Kebanyakan konsumen akan memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan, sehingga mendorong meningkatnya permintaan produk organik. Pola hidup sehat yang akrab lingkungan telah menjadi trend baru meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan hormon tumbuh dalam produksi pertanian. Pola hidup sehat ini telah melembaga secara internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus beratribut aman dikonsumsi (food safety attributes), kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes). Pangan yang sehat dan bergizi tinggi ini dapat diproduksi dengan metode pertanian organik (Yanti, 2005).
PERKEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK
Pertanian organik modern di Indonesia diperkenalkan oleh Yayasan Bina Sarana Bakti (BSB), dengan mengembangkan usahatani sayuran organik di Bogor, Jawa Barat pada tahun 1984 (Prawoto and Surono, 2005; Sutanto 2002). Pada tahun 2006, terdapat 23.605 petani organik di Indonesia dengan luas area 41.431 ha, 0,09 persen dari total lahan pertanian di Indonesia (IFOAM, 2008).
Perkembangan luas areal pertanian organik dari tahun 2007-2011 terlihat pada data tertulis dibawah ini.
- Pada tahun 2007 : Luas areal pertanian organik di Indonesia adalah 40.970ha,
- Pada tahun 2008 : Meningkat secara tajam sebesar 409 persen menjadi 208.535 ha.
- Pertumbuhan luas pertanian organik dari tahun 2008 hingga 2009 tidak terlalu signifikan, hanya 3 persen menjadi 214.985 ha
- Luas area pertanian organik Indonesia tahun 2010 adalah 238,872.24 ha, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya (2009).
- Namun pada tahun 2011 menurun 5,77 persen dari tahun sebelumnya menjadi 225.062,65 ha.
Penurunan terjadi karena menurunnya luas areal pertanian organik tersertifikasi sebanyak 13 persen. Hal ini disebabkan karena jumlah pelaku (petani madu hutan) tidak lagi melanjutkan sertifikasi produknya tahun 2011. Semakin luasnya pertanian organik, diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih luas dalam pemenuhan permintaan masyarakat akan pangan yang sehat dan berkelanjutan. Pertanian organik saat ini telah berkembang secara luas, baik dari sisi budidaya, sarana produksi, jenis produk, pemasaran, pengetahuan konsumen dan organisasi/ lembaga masyarakat yang meletakan minat (concern) pada pertanian organik.
Pada tahun 2011 luas area pertanian organik tersertifikat adalah 90.135,30 hektar. Area tanpa sertifikasi seluas 134.717,66 hektar, area dalam proses sertifikasi seluas 3,80 hektar. Area pertanian organik dengan sertifikasi PAMOR seluas 5,89 hektar seperti yang dapat kita lihat pada :
Tabel luas area pertanian organik Indonesia 2011 dibawah ini.
Tipe Area Organik
Luas (ha)
Area Tersertifikasi
90.135,30
Area dalam proses sertifikasi
3,80
Area dengan sertifikasi PAMOR
5,89
Area tanpa sertifikasi
134.717,66
JUMLAH
225.062,65
Sumber : SPOI 2011
Luas lahan yang tersedia untuk pertanian organik di Indonesia sangat besar. Dari 188,2 juta ha lahan yang dapat digunakan untuk usaha pertanian, baru sekitar 70 juta ha yang telah digunakan untuk berbagai sistem pertanian (Mulyani dan Agus, 2006),sisanya belum dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan untuk pertanian organik. Disamping itu, menurut Nurdin (2012) terdapat 11,1 juta tanah yang diidentifikasikan sebagai tanah terlantar yang sebagian dapat digunakan untuk pertanian organik.
Terdapat 8 lembaga sertifikasi Internasional yang teridentifikasi beroperasi di Indonesia, yaitu :
1. IMO (Institute for Market Ecology) ,
2. Control Union ,
3. NASAA (National Association of Sustainable Agriculture of Australia) ,
4. Naturland ,
5. Ecocert ,
6. GOCA (Guaranteed Organic Certification Agency) ,
7. ACO (Australian Certified Organic) , dan
8. CERES (Certification of Environmental Standards).
Lembaga sertifikasi nasional saat ini yang telah terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan diakui OKPO (Otoritas Kompeten Pangan Organik) adalah :
1. BIOcert (Bogor),
2. INOFICE (Bogor),
3. Sucofindo (Jakarta),
4. LeSOS,
5. Mutu Agung (Depok),
6. PT Persada (Yogyakarta) dan
7. LSO Sumbar (Padang).
Selain lembaga sertifikasi, terdapat beberapa organisasi yang bergerak dibidang pengembangan pertanian organik seperti :
(1) IFOAM (International Federation of Organic Agricultural Movements)
IFOAM ini merupakan lembaga payung untuk gerakan organik, menyatukan lebih dari 750 organisasi anggota di 116 negara. IFOAM aktif berpartisipasi dalam negosiasi pertanian dan lingkungan internasional untuk memajukan kepentingan gerakan pertanian organik di seluruh dunia.
(2) Maporina (Masyarakat Pertanian Organik Indonesia)
Maporina adalah sebuah wadah Organisasi Profesi untuk menghimpun potensi berbagai pihak yang terkait dengan Pertanian Organik yang meliputi Birokrat, Akademisi, Petani, Pengusaha dan Masyarakat luas pemerhati masalah Pertanian di Indonesia yang diharapkan dapat mensejahterakan Rakyat, melestarikan lahan dan lingkungan melalui Sistem Pertanian; dan
(3) AOI (Aliansi Organik Indonesia)
Merupakan sebuah organisasi masyarakat sipil berbasis keanggotaan, saat ini AOI beranggotakan 79 anggota yang terdiri dari lembaga dan individu yang bergerak di pertanian organik. AOI mendorong terintegrasinya prinsip dan praktek pertanian organik dan fair trade di Indonesia.
PRINSIP-PRINSIP PERTANIAN ORGANIK
Prinsip-prinsip pertanian organik menjadi dasar dalam penumbuhan dan pengembangan pertanian organik. Menurut IFOAM (2008) prinsip-prinsip pertanian organik adalah :
(1) Prinsip Kesehatan : pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan.
(2) Prinsip Ekologi : Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan, yang bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Siklus ini bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal.
(3) Prinsip Keadilan : Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama.
(4) Prinsip Perlindungan : Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup.
PELUANG DAN KENDALA PENGEMBANGAN PERTANIAN ORGANIK
Peluang Pasar Potensi pasar produk pertanian organik di dalam negeri masih sangat kecil, penggunaan produk organik hingga saat ini masih terbatas pada kalangan menengah dan atas. Hal tersebut disebabkan kurangnya informasi tentang pentingnya produk organik bagi kesehatan, tidak ada jaminan mutu dan standard kualitas organik dan harga produk pangan organik masih tergolong mahal.
Demikian juga dengan produsen pertanian organik di Indonesia yang masih sangat terbatas, kendala yang dihadapi oleh produsen untuk mengembangkan pertanian organik antara lain adalah :
(1) Belum ada insentif harga yang memadai untuk produsen produk pertanian organik,
(2) Perlu investasi mahal pada awal pengembangan karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari bahan agrokimia,
(3) Belum ada kepastian pasar,sehingga petani enggan memproduksi komoditas tersebut.
Produk dari Indonesia belum banyak yang dapat bersaing di pasar global. Baru beberapa produk yang dapat bersaing di pasar global diantaranya baru produk kopi Arabika yang dibudidayakan berdasarkan prinsip pertanian organik oleh Kelompok Tani Kopi Arabika di daerah Gayo, Kabupaten Aceh Tengah. Produk kopi yang diekspor telah memperoleh akreditasi dari Biocoffee IFOAM dan memperoleh label ECO dari negeri Belanda. Untuk pasar domestik, baru PT Bina Sarana Bakti, Cisarua yang membudidayakan sayuran secara organik, yang telah memiliki konsumen tetap dan “green shop” di Jakarta (Sutanto, 2002).
Konservasi merupakan faktor yang penting dalam pertanian berwawasan lingkungan. Konservasi sumberdaya terbarukan berarti sumberdaya tersebut harus dapat difungsikan secara berkelanjutan (continous). Kita sadar akan adanya potensi teknologi, kerapuhan lingkungan, dan kemampuan budidaya manusia untuk merusak lingkungan, sedangkan ketersediaan sumberdaya adalah terbatas.
Pertanian ramah lingkungan yang salah satunya adalah dengan menerapkan pertanian organik, merupakan upaya untuk memfungsikan sumberdaya secara berkelanjutan. Beberapa perinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam menjaga keberlanjutan produksi yang ramah lingkungan adalah:
(1) Pemanfaatan sumberdaya alam untuk pengembangan agribisnis (terutama lahan dan air) secara lestari sesuai dengan kemampuan dan daya dukung alam,
(2) Proses produksi atau kegiatan usahatani yang dilakukan secara akrab lingkungan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif dan eksternalitas pada masyarakat,
(3) Penanganan dan pengolahan hasil, distribusi dan pemasaran, serta pemanfaatan produk tidak menimbulkan masalah pada lingkungan (limbah dan sampah),
(4) Produk yang dihasilkan harus menguntungkan secara bisnis, memenuhi preferensi konsumen dan aman dikonsumsi (Sihotang, 2009)
Pertanian organik, jika dilakukan dengan tepat, akan mengurangi biaya input terutama pupuk dan pestisida, secara dramatis akan meningkatkan kesehatan petani dan kesuburan tanah mereka secara alami. Masalah dalam pengembangan pertanian organik ini adalah insentif yang tepat untuk petani dalam mengkonversi usahataninya menjadi usahatani organik yang bisa berkelanjutan, dimana pada awalnya usahatani ini belum dianggap efektif.
Masyarakat menghendaki produk pangan yang baik dan sehat, tetapi mereka tidak mau membayar tinggi. Petani ingin mendapatkan bayaran yang wajar atas usaha/kerjanya dalam memproduksi pangan organik dan mensuport usahataninya untuk masa yang akan datang. Namun, sistem ini belum tersedia saat ini. Sertifikasi yang mahal, keahlian mereka hilang dan uang yang petani keluarkan untuk memproduksi pangan yang baik hilang, dalam hal ini hilang ke pedagang (middlemen). (da Costa, 2012)
DAFTAR PUSTAKA
Da Costa, Anna. 2012. Can Organic Farming Enhance Livelihoods for India's Rural Poor? guardian.co.uk http://www.guardian. co.uk/global-development/poverty-matters/ 2012/mar/15/organic-farming-india-rural-poor
IFOAM. 2008. The World of Organic Agriculture - Statistics & Emerging Trends 2008. http://www.soel.de/fachtheraaii
Mulyani, A. dan F. Agus. 2006. Potensi Lahan Mendukung Revitalisasi Pertanian. Prosiding Seminar Multifingsi dan Revitalisasi Pertanian 27-28 Juni 2006. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan. Bogor
Nurdin, I. 2010. Pemanfaatan Tanah Terlantar oleh Rakyat Dalam Rangka Reforma Agraria. Makalah dalam Seminar Nasional Pemanfaatan dan Pendayagunaan Lahan Terlantar Menuju Implementasi Reforma Agraria. Badan Litbang Pertanian. Bogor 28 Nopember 2012.
Prawoto A. and Surono I. 2005. Organic Agriculture in Indonesia: A Wannabe Big Player in the Organic World, http://eng. biocert.or.id/ artikel_isi.php?aid=73
Sutanto, R. 2002. Penerapan Pertanian Organik Pemasyarakatan dan Pengembangan. Kanisius. Jakarta.
Sihotang, B. 2009. Pembangunan Pertanian Berkelanjutan dengan Pertanian Organik. http://diperta.jabarprov.go.id/index.php/ sub menu/informasi/berita/detailberita/100/ 1664.
Yanti, R. 2005. Aplikasi Teknologi Pertanian Organik: Penerapan Pertanian Organik oleh Petani Padi Sawah Desa Sukorejo Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tesis. Universitas Indonesia
Sekian, terima kasih
--------------------------------------------------
Stay safe and healty✨
Tetap jaga Iman dan Imun❤
--------------------------------------------------
Back to Nature Produksi Pertanian!
Jaya! Jaya! Jaya!
.
Follow our other media social
💻Facebook : HMJ PP
📨 Email. : hmj.pp@polije.ac.id
🌐 Website : https://hmjpolije.blogspot.com/
🔔YouTube. : HMJ PRODUKSI PERTANIAN
🏢Basecamp : Belakang Gedung
.
.
#KabinetAkusara
#backtonatureproduksipertanian
#HMJPP
#StayHumbleWithUs